Selasa, 15 November 2011
Sabtu, 24 September 2011
CV, FARIZ Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja di Solok Selatan
1.Izin Operasional berdasarkan: Keputusan KepalaDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Solok Selatan Nomor: 560/129/DSTKT/IV/2011 Tanggal 10 Maret 2011 Tentang Izin OPerasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh diKabupaten Solok Selatan.
2. Pengalaman Kerja: Surat Perintah Kerja No: DPK/DTM/15/XI/2010 dari Divisi MIGAS PT, DAHANA Persero Jakarta tanggal 24November 2010, Tentang Penyediaan Jasa Security Gudang Handak Milik PT< Radiant Bukit Barisan di Jorong Dusun Tuo Muaro Bodi Kec, IV Nagari Kab. Sijunjung.
3. Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No: 1100000005994 Tgl 22 Maret 2011.
Hp No: 085263100605.
2. Pengalaman Kerja: Surat Perintah Kerja No: DPK/DTM/15/XI/2010 dari Divisi MIGAS PT, DAHANA Persero Jakarta tanggal 24November 2010, Tentang Penyediaan Jasa Security Gudang Handak Milik PT< Radiant Bukit Barisan di Jorong Dusun Tuo Muaro Bodi Kec, IV Nagari Kab. Sijunjung.
3. Sertifikat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No: 1100000005994 Tgl 22 Maret 2011.
Hp No: 085263100605.
CV, FARIZ Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja di Solok Selatan
Izin Operasional berdasarkan: Keputusan Kepala Dinas Sosial TenagaKerja dan Transmigrasi Kabupaten Solok Selatan Nomor: 560/129/DSTKT/IV/2011 Tentang Izin Operasional Perusahaan Penyedia JasaPekerja/Buruh di Kabupaten Solok Selatan Tanggal 10 Maret 2011,
Pengalaman Kerja: Surat Perintah Kerja No: SPK/DTM/15/XI/2010 dari Divisi MIGAS PT DAHANA Persero Jakarta Tanggal 24 November 2010 Tentang Penyediaan Jasa Security Gudang Handak milik PT Radian Bukut Barisan di Jorong Koto TUo Muarobodi Kabupaten Sijunjung SumateraBarat,
Pengalaman Kerja: Surat Perintah Kerja No: SPK/DTM/15/XI/2010 dari Divisi MIGAS PT DAHANA Persero Jakarta Tanggal 24 November 2010 Tentang Penyediaan Jasa Security Gudang Handak milik PT Radian Bukut Barisan di Jorong Koto TUo Muarobodi Kabupaten Sijunjung SumateraBarat,
Rabu, 07 September 2011
Tatanan Adat ALam Surambi Sungai Pagu
Latar Belakang Sejarah*).
Dalam catatan sejarah, yang menguasai wilayah sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Hari sebelum agama Islam berkembang, adalah Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang memerintah hampir bersamaan. Dari berita Cina yang ditulis I-Tsing disebutkan bahwa sekitar tahun 670-an Melayu pernah menjadi bagian dari Sriwijaya (Groenevelt, 1960). Setelah Sriwijaya melemah, Melayu merdeka kembali.
Perkembangan Melayu dapat dibagi menjadi tiga fase ( Hasan Djafar, 1992:77) yaitu:
Fase I : Fase awal, sekitar perengahan abad ke-7 M.
Fase II : Fase pendudukan Sriwijaya, sekitar tahun 680 sampai perengahan abad ke -11 M.
Fase III : Fase akhir,sekitar pertengahan abad ke-11 sampai sekitar abad ke-14 M.
Kerajaan Melayu yang berpusat di DAS Batang Hari mencapai kejayaannya pada sekitar abad XIII-XIV, dan menjalin hubungan dengan kerajaan di Jawa (Java), khususnya Kerajaan SIngasari yang waktu iu diperintah oleh Raja Krtanegara. Hubungan yang terjalin di antara dua kerajaan tersebut tertulis di dalam lapik arca Amoghapasa yang ditemukan di Rambahan. Patung Amoghapasa merupakan duplikat dari patung-patung di Candi Jago, Malang Jawa Timur (Casparis 1989), yang sengaja didatangkan dari Kerajaan Singasari untuk dipersembahkan bagi Kerajaan Melayu.
Prasasti yang dipahatkan di lapik arca Amoghapasa tersebu dikenal dengan nama prasasti Padangroco/Dharmmasraya berangka tahun 1208 Saka (1286 M), dan menyebutkan bahwa pada tahun 1286 M sebuah arca Amoghapasa dengan keempatbelas pengiringnya, dan saptaratna MahaKrtanegara memerintahkan Rakryan Mahamantri Dyah Adwayabhrahma beserta ketiga kawannya untuk mengiringkan arca tersebut.
Seluruh rakyat Melayu dari keempat kasta bersuka cita, terutama rajanya, Srimat Tribhuwana Raja Mauli Warmmadewa ( Hasan Djafar, 1992:56-58).
Isi prasasti tersebut memberikan informasi raja Melayu, Srimat Tribhuwanaraja Mauliwarmmadewa, berkedudukan di Dhamrmasraya. Lokasi Dharmmasraya terdapat di sekitar daerah kampung Rambahan, tempat prasasti ditemukan sekitar tahun 1980-an (Krom, 1912:48).
Arca Amoghapasa ditemukan di Padangroco + 7 Km arah hilir Rambahan. Di punggung arca Amoghapasa juga ditemukan prasasti yang ditulis kemudian yang dikenal dengan prasasti Amoghapasa berangka tahun 1347 M, yang dari isinya dapat diketahui bahwa pada tahun 1347 M, yang memerintah di kerajaan Melayu Dharmmasraya (Swarnabhumi) adalah Raja Adityawarman.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa di DAS Batang hari, khususnya daerah Rambahan, Siguntur, dan Padangroco dan sekitarnya telah muncul sebuah kerajaan besar bernama Kerajaan Melayu Dharmmasraya atau Swarnabhumi, dengan Rajanya yang pertama adalah Tribuwana Mauliwarmmadewa, Akarendrawarmman, dan Adityawarmman, serta raja terakhirnya adalah Ananggawarmman (anak Adityawarmman).
Pusat kerajaan Melayu Dharmmasraya yang semula berada di daerah Rambahan atau Siguntur atau Padangroco kemudian dipindahkan ke daerah pedalaman di sekitar Batusangkar ( Saruaso). Ini terjadi sekitar tahun1347 M ( prasasti Amoghapasa) di masa Raja Adityawarmman.
Dengan demikian diperkirakan bahwa daerah Siguntur/Padangroco atau sekitarnya pernah menjadi pusat kerajaan dan pemukiman yang cukup besar selama lebih kurang 61 tahun. (bersambung)....
Dalam catatan sejarah, yang menguasai wilayah sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Hari sebelum agama Islam berkembang, adalah Kerajaan Melayu dan Sriwijaya yang memerintah hampir bersamaan. Dari berita Cina yang ditulis I-Tsing disebutkan bahwa sekitar tahun 670-an Melayu pernah menjadi bagian dari Sriwijaya (Groenevelt, 1960). Setelah Sriwijaya melemah, Melayu merdeka kembali.
Perkembangan Melayu dapat dibagi menjadi tiga fase ( Hasan Djafar, 1992:77) yaitu:
Fase I : Fase awal, sekitar perengahan abad ke-7 M.
Fase II : Fase pendudukan Sriwijaya, sekitar tahun 680 sampai perengahan abad ke -11 M.
Fase III : Fase akhir,sekitar pertengahan abad ke-11 sampai sekitar abad ke-14 M.
Kerajaan Melayu yang berpusat di DAS Batang Hari mencapai kejayaannya pada sekitar abad XIII-XIV, dan menjalin hubungan dengan kerajaan di Jawa (Java), khususnya Kerajaan SIngasari yang waktu iu diperintah oleh Raja Krtanegara. Hubungan yang terjalin di antara dua kerajaan tersebut tertulis di dalam lapik arca Amoghapasa yang ditemukan di Rambahan. Patung Amoghapasa merupakan duplikat dari patung-patung di Candi Jago, Malang Jawa Timur (Casparis 1989), yang sengaja didatangkan dari Kerajaan Singasari untuk dipersembahkan bagi Kerajaan Melayu.
Prasasti yang dipahatkan di lapik arca Amoghapasa tersebu dikenal dengan nama prasasti Padangroco/Dharmmasraya berangka tahun 1208 Saka (1286 M), dan menyebutkan bahwa pada tahun 1286 M sebuah arca Amoghapasa dengan keempatbelas pengiringnya, dan saptaratna MahaKrtanegara memerintahkan Rakryan Mahamantri Dyah Adwayabhrahma beserta ketiga kawannya untuk mengiringkan arca tersebut.
Seluruh rakyat Melayu dari keempat kasta bersuka cita, terutama rajanya, Srimat Tribhuwana Raja Mauli Warmmadewa ( Hasan Djafar, 1992:56-58).
Isi prasasti tersebut memberikan informasi raja Melayu, Srimat Tribhuwanaraja Mauliwarmmadewa, berkedudukan di Dhamrmasraya. Lokasi Dharmmasraya terdapat di sekitar daerah kampung Rambahan, tempat prasasti ditemukan sekitar tahun 1980-an (Krom, 1912:48).
Arca Amoghapasa ditemukan di Padangroco + 7 Km arah hilir Rambahan. Di punggung arca Amoghapasa juga ditemukan prasasti yang ditulis kemudian yang dikenal dengan prasasti Amoghapasa berangka tahun 1347 M, yang dari isinya dapat diketahui bahwa pada tahun 1347 M, yang memerintah di kerajaan Melayu Dharmmasraya (Swarnabhumi) adalah Raja Adityawarman.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa di DAS Batang hari, khususnya daerah Rambahan, Siguntur, dan Padangroco dan sekitarnya telah muncul sebuah kerajaan besar bernama Kerajaan Melayu Dharmmasraya atau Swarnabhumi, dengan Rajanya yang pertama adalah Tribuwana Mauliwarmmadewa, Akarendrawarmman, dan Adityawarmman, serta raja terakhirnya adalah Ananggawarmman (anak Adityawarmman).
Pusat kerajaan Melayu Dharmmasraya yang semula berada di daerah Rambahan atau Siguntur atau Padangroco kemudian dipindahkan ke daerah pedalaman di sekitar Batusangkar ( Saruaso). Ini terjadi sekitar tahun1347 M ( prasasti Amoghapasa) di masa Raja Adityawarmman.
Dengan demikian diperkirakan bahwa daerah Siguntur/Padangroco atau sekitarnya pernah menjadi pusat kerajaan dan pemukiman yang cukup besar selama lebih kurang 61 tahun. (bersambung)....
Kamis, 25 Agustus 2011
Janganlah sampai terulang kembali: Berhentilah menjadi bangsa yang bodoh
Ideologi dengan pendekatan pola pikir positif dan pola pikie negatif.
Dasar pemikiran.
Pembangunan suatu bangsa adalah sangat ditentukan oleh pertumbuhan ide dan kreativitas bangsa itu sendiri dengan mengacu pada Undang- Undang dasar dan ideologi yang dipakai oleh bangsa tersebut.
Undang-Undang Dasar adalah dasar hukum tertinggi suatu negara.
Ideologi di sini didefinisikan sebagi suatu hasil pemikiran dengan menggunakan pola pikir tertentu.
Pola pikir ada dua, yaitu pola pikir positif dan pola pikir negatif.
Pola pikir positif adalah pola pikir yang memandang pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk cecara positif, sedangkan pola pikir negatif adalah pola pikir yang memandang pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk secara negatif.
Liberalisme adalah ideologi sebagi hasil dari penggunaan pola pikir positif, sedangkan Komunisme adalah ideologi sebagai hasil dari penggunaan pola pikir negatif.
Liberalisme
Di negara-negara yang menggunakan liberalisme sebagai ideologi, pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk sangat dihargai.
Undang-Undang sebagai dasar hukum tertinggi dibuat sedemikian rupa, yang memungkinkan semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat selanjutnya benar-benar mendukung untuk terciptanya pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk secara maksimal.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan, dihukum sesuai dengan kesalahannya menurut hukum itu sendiri.
Di sini hak-hak azazi manusia sangat dijunjung tinggi, sehingga pada umumnya pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk di sini juga sangat tinggi. Hal ini dapat diketahui dari hasil kemajuan iptek yang dimiliki oleh negara-negara liberal tersebut. Di sini juga orang-orang pintar orang-orang pintar jumlahnya sangat banyak.
Contoh negara-negara yang menggunakan liberalisme sebagai ideologinya adalah, USA, Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan negara-negara Eropa Barat, dan lain-lainnya,
Komunisme/ Sosialisme.
Di negara-negara yang menggunakan Komunisme sebagai ideologi, pertumbuhan ide dan kreativitas pendudk sangat di kekang dan dikendalikan. Segala sesuatu ditentukan oleh negara(penguasa). Apa-apa yang dilakukan haruslah secara kolektif. Dalam setiap kesempatan, ide yang ditunggu adalah ide yang datanya dari atas, kemudian secara bersama-sama melakukan penyempurnaan sesuai dengan keinginan yang di atas. Segala sesuatunya merupakan hasil kerja bersama-sama, yang hasilnya kemudian dibagi rata untuk masing-masingnya.
Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukum tertinggi dibuat sedemikian rupa, yang memungkinkan undang-undang dan peraturan-peratran yang dibuat selanjutnya, benar-benar dapat mengekang dan mengendalikan pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk.
Hak-hak azazi manusia tidak dihargai terutama ketika dianggap bertentangan dengan kepentingan negara (penguasa). Di sini tidak membutuhkan banyak orang-orang pintar, dan kreasinya sangat dikendalikan sebagai mana layaknya robot.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan, dihukum sesuai dengan kesalahannya menurut hukum itu sendiri.
Contoh negara-negara yang menggunakan komunisme sebagai ideologinya adalah, Uni Soviet(sebelum runtuh), korea utara, Miyanmar, Cuba, dan lain-lain.
Ideolgi bangsa Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia.
UUD 1945 pada pembukaannya menyatakan bahwa, sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia haruslah dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu sendiri sangat memungkinkan pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk bertumbuh dengan baik dan maksimal.
Untuk mencapai tujuan negara yang melindungi segenap bangs aIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, negara berdasarkan pada aspek Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Kelima aspek tersebut di atas, sesungguhnya adalah hak-hak azazi bangsa Indonesia yang wajib dijalankan oleh pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa sesungguhnya ideologi yang terkan dung dalam UUD 1945 saya sebut dengan Liberalisme Religius, di mana agama adalah mewarnai setiap ide dan kreativitas penduduk dan penyelenggara negara.-, dalam rangka mengadi kepada Tuhan Yang maha Esa.
Ideologi pada era orde baru.
Selama era orde baru, pancasila adalah ideologi satu-satunya bangsa indonesia. Penguasa orde baru sangat menentang setiap ide-ide yang menurutnya bertentangan dengan pancasila. Pancasila dikeramatkan sedemikian rupa dan sangat sakti, sehingga penduduk sangat takut ketika kata pancasila dikumandangkan.
Pada perkembangan selanjutnya orde baru menyatakan bahw apancasila adalah satu-satunya aza dalam kehidupan berbangs adan bernegara di Indonesia dan mewajibkan kepada penduduk untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, melebihi ajaran agama yang diakui keberadaannya oleh orde baru.
Berdasarka uraian di atas dapat diketahui, bahwa penguasa orde baru telah menerapkan pola pikir negatif dengan bertamengkan pancasila, yang berentangan dengan UUD 1945.
Selam orde baru berkuasa, sanagt sarat dengan pelanggaran-pelanggaran HAM terutama bagi yang dicap sebagai bertentangan dengan pancasila. Di sinilah awal munculnya bahasa-bahasa belah bambu, dan bermacam-macam bentk diskriminasi terhadap sesama anak bangsa Indonesia.
Berdasarkan pendekatan dengan menggunakan pola pikir positif dan pola pikir negatif, sesungguhnya pancasila itu bukanlah suatu ideologi. Pancasila hanyalah kata penyebut yang diambil dari bahasa sanskerta yang berarti lima dasar, guna meringkaskan/memudahkan penyebutan kelima aspek yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Perilaku ini saya namakan/sebut dengan perilaku jalan pintas yang mencari hal yang gampang /mudah saja.Pancasila tidak ada apa-apanya. Ketika kata pancasila diucapkan yang muncul kemudian adalah tanda tanya.
Oleh karena penguasa orde baru tidak mempunyai ideologi, undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuatnya, juga tidak ada apa-apanya secara positif terhadap pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk.
Undang-undang dan peraturan-peraturan dibuat sedemikian rupa agar para pelanggar hukum(pada bangsa yang mempunyai ideologi), tidak dapat dijangkau oleh hukum itu sendiri. Akibatnay selama orde baru berkuasa, semua sifat-sifat negatif sepanjang peradaban manusia di sini meraja lela dan tumbuh dengan baik.
Apabila para pengkhianat di negara-negar yang menmpunyai ideologi adalah dihukum mati, pada era orde baru orang-orang seperti ini sangat diagung-agungkan karena dipandang sebagai pintar bermain cantik.
Oleh karena pola pikir negatif adalah bertentangan dengan fitrah manusia, akhirnya di mana-mana di dunia ini penguasa-penguasa negara banyak yang jatuh, termasuk jatuhnya rejim orde baru melalui aksi-aksi reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia.
Sampai saat sekarang sesungguhnya yang bertarung di Indonesia dan yang selalu merongrong reformasi adalah oknum-oknum yang masih terindoktrinasi oelh orde baru dengan merubah bentuk sesuai situasi yang sedang terjadi, seperti halnay bunglon.
Penduduk Indonesia yang cinta kebebasan dan demokrasi haruslah hati-hati dan mewaspadai bunglon-bunglon tersebut, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali, dan sudah saatnya bangsa Indonesia harus berani bersikap guna mempertahankan kebhinnekaan bangsa ini.
Dasar pemikiran.
Pembangunan suatu bangsa adalah sangat ditentukan oleh pertumbuhan ide dan kreativitas bangsa itu sendiri dengan mengacu pada Undang- Undang dasar dan ideologi yang dipakai oleh bangsa tersebut.
Undang-Undang Dasar adalah dasar hukum tertinggi suatu negara.
Ideologi di sini didefinisikan sebagi suatu hasil pemikiran dengan menggunakan pola pikir tertentu.
Pola pikir ada dua, yaitu pola pikir positif dan pola pikir negatif.
Pola pikir positif adalah pola pikir yang memandang pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk cecara positif, sedangkan pola pikir negatif adalah pola pikir yang memandang pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk secara negatif.
Liberalisme adalah ideologi sebagi hasil dari penggunaan pola pikir positif, sedangkan Komunisme adalah ideologi sebagai hasil dari penggunaan pola pikir negatif.
Liberalisme
Di negara-negara yang menggunakan liberalisme sebagai ideologi, pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk sangat dihargai.
Undang-Undang sebagai dasar hukum tertinggi dibuat sedemikian rupa, yang memungkinkan semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat selanjutnya benar-benar mendukung untuk terciptanya pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk secara maksimal.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan, dihukum sesuai dengan kesalahannya menurut hukum itu sendiri.
Di sini hak-hak azazi manusia sangat dijunjung tinggi, sehingga pada umumnya pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk di sini juga sangat tinggi. Hal ini dapat diketahui dari hasil kemajuan iptek yang dimiliki oleh negara-negara liberal tersebut. Di sini juga orang-orang pintar orang-orang pintar jumlahnya sangat banyak.
Contoh negara-negara yang menggunakan liberalisme sebagai ideologinya adalah, USA, Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan negara-negara Eropa Barat, dan lain-lainnya,
Komunisme/ Sosialisme.
Di negara-negara yang menggunakan Komunisme sebagai ideologi, pertumbuhan ide dan kreativitas pendudk sangat di kekang dan dikendalikan. Segala sesuatu ditentukan oleh negara(penguasa). Apa-apa yang dilakukan haruslah secara kolektif. Dalam setiap kesempatan, ide yang ditunggu adalah ide yang datanya dari atas, kemudian secara bersama-sama melakukan penyempurnaan sesuai dengan keinginan yang di atas. Segala sesuatunya merupakan hasil kerja bersama-sama, yang hasilnya kemudian dibagi rata untuk masing-masingnya.
Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukum tertinggi dibuat sedemikian rupa, yang memungkinkan undang-undang dan peraturan-peratran yang dibuat selanjutnya, benar-benar dapat mengekang dan mengendalikan pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk.
Hak-hak azazi manusia tidak dihargai terutama ketika dianggap bertentangan dengan kepentingan negara (penguasa). Di sini tidak membutuhkan banyak orang-orang pintar, dan kreasinya sangat dikendalikan sebagai mana layaknya robot.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan, dihukum sesuai dengan kesalahannya menurut hukum itu sendiri.
Contoh negara-negara yang menggunakan komunisme sebagai ideologinya adalah, Uni Soviet(sebelum runtuh), korea utara, Miyanmar, Cuba, dan lain-lain.
Ideolgi bangsa Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia.
UUD 1945 pada pembukaannya menyatakan bahwa, sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia haruslah dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu sendiri sangat memungkinkan pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk bertumbuh dengan baik dan maksimal.
Untuk mencapai tujuan negara yang melindungi segenap bangs aIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, negara berdasarkan pada aspek Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Kelima aspek tersebut di atas, sesungguhnya adalah hak-hak azazi bangsa Indonesia yang wajib dijalankan oleh pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa sesungguhnya ideologi yang terkan dung dalam UUD 1945 saya sebut dengan Liberalisme Religius, di mana agama adalah mewarnai setiap ide dan kreativitas penduduk dan penyelenggara negara.-, dalam rangka mengadi kepada Tuhan Yang maha Esa.
Ideologi pada era orde baru.
Selama era orde baru, pancasila adalah ideologi satu-satunya bangsa indonesia. Penguasa orde baru sangat menentang setiap ide-ide yang menurutnya bertentangan dengan pancasila. Pancasila dikeramatkan sedemikian rupa dan sangat sakti, sehingga penduduk sangat takut ketika kata pancasila dikumandangkan.
Pada perkembangan selanjutnya orde baru menyatakan bahw apancasila adalah satu-satunya aza dalam kehidupan berbangs adan bernegara di Indonesia dan mewajibkan kepada penduduk untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, melebihi ajaran agama yang diakui keberadaannya oleh orde baru.
Berdasarka uraian di atas dapat diketahui, bahwa penguasa orde baru telah menerapkan pola pikir negatif dengan bertamengkan pancasila, yang berentangan dengan UUD 1945.
Selam orde baru berkuasa, sanagt sarat dengan pelanggaran-pelanggaran HAM terutama bagi yang dicap sebagai bertentangan dengan pancasila. Di sinilah awal munculnya bahasa-bahasa belah bambu, dan bermacam-macam bentk diskriminasi terhadap sesama anak bangsa Indonesia.
Berdasarkan pendekatan dengan menggunakan pola pikir positif dan pola pikir negatif, sesungguhnya pancasila itu bukanlah suatu ideologi. Pancasila hanyalah kata penyebut yang diambil dari bahasa sanskerta yang berarti lima dasar, guna meringkaskan/memudahkan penyebutan kelima aspek yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Perilaku ini saya namakan/sebut dengan perilaku jalan pintas yang mencari hal yang gampang /mudah saja.Pancasila tidak ada apa-apanya. Ketika kata pancasila diucapkan yang muncul kemudian adalah tanda tanya.
Oleh karena penguasa orde baru tidak mempunyai ideologi, undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuatnya, juga tidak ada apa-apanya secara positif terhadap pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk.
Undang-undang dan peraturan-peraturan dibuat sedemikian rupa agar para pelanggar hukum(pada bangsa yang mempunyai ideologi), tidak dapat dijangkau oleh hukum itu sendiri. Akibatnay selama orde baru berkuasa, semua sifat-sifat negatif sepanjang peradaban manusia di sini meraja lela dan tumbuh dengan baik.
Apabila para pengkhianat di negara-negar yang menmpunyai ideologi adalah dihukum mati, pada era orde baru orang-orang seperti ini sangat diagung-agungkan karena dipandang sebagai pintar bermain cantik.
Oleh karena pola pikir negatif adalah bertentangan dengan fitrah manusia, akhirnya di mana-mana di dunia ini penguasa-penguasa negara banyak yang jatuh, termasuk jatuhnya rejim orde baru melalui aksi-aksi reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia.
Sampai saat sekarang sesungguhnya yang bertarung di Indonesia dan yang selalu merongrong reformasi adalah oknum-oknum yang masih terindoktrinasi oelh orde baru dengan merubah bentuk sesuai situasi yang sedang terjadi, seperti halnay bunglon.
Penduduk Indonesia yang cinta kebebasan dan demokrasi haruslah hati-hati dan mewaspadai bunglon-bunglon tersebut, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali, dan sudah saatnya bangsa Indonesia harus berani bersikap guna mempertahankan kebhinnekaan bangsa ini.
Selasa, 23 Agustus 2011
Tidak Baik Mau Menang Sendiri
QS. Al-Hujurat ayat 12:
" Hai orang-orang yang beriman! jauhilah kebanyakan dari sangkaan, sesungguhnya sebahagian dari sangkaan-sangkaan itu dosa; dan janganlah kamu mengintai-intai; dan janganlah sebahagian kamu menumpat sebahagian; apakah suka seseorang dari kamu memakan daging bangkai saudaranya! maka kamu jijik kepadanya, dan berbahktilah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah itu Pengampun, Penyayang".
QS. Al-Hujurat ayat 11:
"Hai orang-orang yang beriman! janganlah segolongan memperolok-olok segolongan, boleh jadi adalah mereka itu lebih baik dari mereka ini; dan janganlah segolongan perempuan memperolok-olok segolongan perempuan, boleh jadi mereka itu lebih baik dari mereka ini, dan janganlah akmu mencela orang-orang kamu, dan janganlah kamu berpanggilan dengan gelaran-gelaran yang jelek, sebusuk-bususk nama ialah yang buruk sesudah beriman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itu ialah orang-orang yang meliwati batas".
QS. Bani Israel ayat 84:
" Katakanlah, tiap-tiap orang beramal menurut tabiatnya, tetapi Tuhan kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin perjalanannya".
" Hai orang-orang yang beriman! jauhilah kebanyakan dari sangkaan, sesungguhnya sebahagian dari sangkaan-sangkaan itu dosa; dan janganlah kamu mengintai-intai; dan janganlah sebahagian kamu menumpat sebahagian; apakah suka seseorang dari kamu memakan daging bangkai saudaranya! maka kamu jijik kepadanya, dan berbahktilah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah itu Pengampun, Penyayang".
QS. Al-Hujurat ayat 11:
"Hai orang-orang yang beriman! janganlah segolongan memperolok-olok segolongan, boleh jadi adalah mereka itu lebih baik dari mereka ini; dan janganlah segolongan perempuan memperolok-olok segolongan perempuan, boleh jadi mereka itu lebih baik dari mereka ini, dan janganlah akmu mencela orang-orang kamu, dan janganlah kamu berpanggilan dengan gelaran-gelaran yang jelek, sebusuk-bususk nama ialah yang buruk sesudah beriman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itu ialah orang-orang yang meliwati batas".
QS. Bani Israel ayat 84:
" Katakanlah, tiap-tiap orang beramal menurut tabiatnya, tetapi Tuhan kamu lebih mengetahui siapa yang lebih terpimpin perjalanannya".
Langganan:
Postingan (Atom)

