Kamis, 25 Agustus 2011

Janganlah sampai terulang kembali: Berhentilah menjadi bangsa yang bodoh

Ideologi dengan pendekatan pola pikir positif dan pola pikie negatif. 


Dasar pemikiran.
Pembangunan suatu bangsa adalah sangat ditentukan oleh pertumbuhan ide dan kreativitas bangsa itu sendiri dengan mengacu pada Undang- Undang dasar dan ideologi yang dipakai oleh bangsa tersebut.
Undang-Undang Dasar adalah dasar hukum tertinggi suatu negara.
Ideologi di sini didefinisikan sebagi suatu hasil pemikiran dengan menggunakan pola pikir tertentu.
Pola pikir ada dua, yaitu pola pikir positif dan pola pikir negatif.
Pola pikir positif adalah pola pikir yang memandang pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk cecara positif, sedangkan pola pikir negatif adalah pola pikir yang memandang pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk secara negatif.
Liberalisme adalah ideologi sebagi hasil dari penggunaan pola pikir positif, sedangkan Komunisme adalah ideologi sebagai hasil dari penggunaan pola pikir negatif.

Liberalisme 


Di negara-negara yang menggunakan liberalisme sebagai ideologi, pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk sangat dihargai.
Undang-Undang sebagai dasar hukum tertinggi dibuat sedemikian rupa, yang memungkinkan semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat selanjutnya benar-benar mendukung untuk terciptanya pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk secara maksimal.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan, dihukum sesuai dengan kesalahannya menurut hukum itu sendiri.
Di sini hak-hak azazi manusia sangat dijunjung tinggi, sehingga pada umumnya pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk  di sini juga sangat tinggi. Hal ini dapat diketahui dari  hasil kemajuan iptek yang dimiliki oleh negara-negara liberal tersebut. Di sini juga orang-orang pintar orang-orang pintar jumlahnya sangat banyak.
Contoh negara-negara yang menggunakan liberalisme sebagai ideologinya adalah, USA, Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan negara-negara Eropa Barat, dan lain-lainnya,


Komunisme/ Sosialisme. 
Di negara-negara yang menggunakan Komunisme sebagai ideologi, pertumbuhan ide dan kreativitas pendudk sangat di kekang dan dikendalikan. Segala sesuatu ditentukan oleh negara(penguasa). Apa-apa yang dilakukan haruslah secara kolektif. Dalam setiap kesempatan, ide yang ditunggu adalah ide yang datanya dari atas, kemudian secara bersama-sama melakukan penyempurnaan sesuai dengan keinginan yang di atas. Segala sesuatunya merupakan hasil kerja bersama-sama, yang hasilnya kemudian dibagi rata untuk masing-masingnya.
Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukum tertinggi dibuat sedemikian rupa, yang memungkinkan undang-undang dan peraturan-peratran yang dibuat selanjutnya, benar-benar dapat mengekang dan mengendalikan pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk.
Hak-hak azazi manusia tidak dihargai terutama ketika dianggap bertentangan dengan kepentingan negara (penguasa). Di sini tidak membutuhkan banyak orang-orang pintar, dan kreasinya sangat dikendalikan sebagai mana layaknya robot.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan, dihukum sesuai dengan kesalahannya menurut hukum itu sendiri.
Contoh negara-negara yang menggunakan komunisme sebagai ideologinya adalah, Uni Soviet(sebelum runtuh), korea utara, Miyanmar, Cuba, dan lain-lain.

Ideolgi bangsa Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945.

UUD 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia.
UUD 1945 pada pembukaannya menyatakan bahwa, sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala  bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia haruslah dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu sendiri sangat memungkinkan pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk bertumbuh dengan baik dan maksimal.
Untuk mencapai tujuan negara yang melindungi segenap bangs aIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, negara berdasarkan pada aspek Ketuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Kelima aspek tersebut di atas, sesungguhnya adalah hak-hak azazi bangsa Indonesia yang wajib dijalankan oleh pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa sesungguhnya ideologi yang terkan dung dalam UUD 1945 saya sebut dengan Liberalisme Religius, di mana agama adalah mewarnai setiap ide dan kreativitas penduduk dan penyelenggara negara.-, dalam rangka mengadi kepada Tuhan Yang maha Esa.

Ideologi pada era orde baru. 


Selama era orde baru, pancasila adalah ideologi satu-satunya bangsa indonesia. Penguasa orde baru sangat menentang setiap ide-ide yang menurutnya bertentangan dengan pancasila. Pancasila dikeramatkan sedemikian rupa dan sangat sakti, sehingga penduduk sangat takut ketika kata pancasila dikumandangkan.
Pada perkembangan selanjutnya orde baru menyatakan bahw apancasila adalah satu-satunya aza dalam kehidupan berbangs adan bernegara di Indonesia dan mewajibkan kepada penduduk untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, melebihi ajaran agama yang diakui keberadaannya oleh orde baru.
Berdasarka uraian di atas dapat diketahui, bahwa penguasa orde baru telah menerapkan pola pikir negatif dengan bertamengkan pancasila, yang berentangan dengan UUD 1945.
Selam orde baru berkuasa, sanagt sarat dengan pelanggaran-pelanggaran HAM terutama bagi yang dicap sebagai bertentangan dengan pancasila. Di sinilah awal munculnya  bahasa-bahasa belah bambu, dan bermacam-macam bentk diskriminasi terhadap sesama anak bangsa Indonesia.
Berdasarkan pendekatan dengan menggunakan pola pikir positif dan pola pikir negatif, sesungguhnya pancasila itu bukanlah suatu ideologi. Pancasila hanyalah kata penyebut yang diambil dari bahasa sanskerta yang berarti lima dasar, guna meringkaskan/memudahkan penyebutan kelima aspek yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Perilaku ini saya namakan/sebut dengan perilaku jalan pintas yang mencari hal yang gampang /mudah saja.Pancasila tidak ada apa-apanya. Ketika kata pancasila diucapkan yang muncul kemudian adalah tanda tanya.
Oleh karena penguasa orde baru tidak mempunyai ideologi, undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuatnya, juga tidak ada apa-apanya secara positif terhadap pertumbuhan ide dan kreativitas penduduk.
Undang-undang dan peraturan-peraturan dibuat sedemikian rupa agar para pelanggar hukum(pada bangsa yang mempunyai ideologi), tidak dapat dijangkau oleh hukum itu sendiri. Akibatnay selama orde baru berkuasa, semua sifat-sifat negatif sepanjang peradaban manusia di sini meraja lela dan tumbuh dengan baik.
Apabila para pengkhianat di negara-negar yang menmpunyai ideologi adalah dihukum mati, pada era orde baru orang-orang seperti ini sangat diagung-agungkan karena dipandang sebagai pintar bermain cantik.
Oleh karena pola pikir negatif adalah bertentangan dengan fitrah manusia, akhirnya di mana-mana di dunia ini penguasa-penguasa negara banyak yang jatuh, termasuk jatuhnya rejim orde baru melalui aksi-aksi reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia.

Sampai saat sekarang sesungguhnya yang bertarung di Indonesia  dan yang selalu merongrong reformasi adalah oknum-oknum yang masih terindoktrinasi oelh orde baru dengan merubah bentuk sesuai situasi yang sedang terjadi, seperti halnay bunglon.
Penduduk Indonesia yang cinta kebebasan dan demokrasi haruslah hati-hati dan mewaspadai bunglon-bunglon tersebut, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali, dan sudah saatnya bangsa Indonesia harus berani bersikap guna mempertahankan kebhinnekaan bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar