Jumat, 10 Agustus 2012

PERANSERTA SAYA DALAM PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SOLOK SELATAN

D. Berjuang bersama Badan Penggerak Pembentukan Kabupaten Solok Selatan (BP2KS2).

Di Muaro Sijunjung, saya kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana biasanya ditambah dengan aktif di LSM, dan lain-lainnya.

Pada setiap kesempatan, saya dan Rosman Effendi selalu mendiskusi dan memantau perkembangan pemekaran di berbagai daerah di Indonesia. Rosman Effendi berhasil mendapatkan Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Saya dan Rosman Effendi semakin sering bertemu dan berdiskusi. Rosman Effendi juga semakin bersemangat menghubungi tokoh-tokoh masyarakat khususnya IKASUPA Solok dan IKASUPA Padang.

Pada tanggal 15 Maret 2002, saya bersama Rosman Effendi mewakili IKASUPA Kab. Sawahlunto/Sijunjung, menghadiri rapat koordinasi antar pemuka masyarakat Solok Selatan di Kampus IAIN Imam Bonjol di Jl. Sudirman Padang. Rapat ini juga dihadiri oleh Syafri Durahman Ketua P3DSS tokoh penggerak  pembentukan kabupaten SBH.

Pada rapat ini disepakati terbentuknya Badan Penggerak Pembentukan Kabupaten Solok Selatan (BP2KS2) sebagai alat perjuangan guna membentuk Kabupaten Solok Selatan, dengan Ketua DR. Armen Muchtar dan Sekretaris Ir. Musril Kusai.

Pada tanggal 22 Juni 2002, saya bersama Rosman Effendi menghadiri rapat koordinasi antar pemuka masyarakat Solok Selatan berepat di Pangeran's Beach Hotel Padang. Pada rapat ini saya ditunjuk menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) BP2KS2 dengan ketuanya Drs. Bulasmi Aban.

Berdasarkan Peraturan Pemerinah No. 129 Tahun 2000 dapat diketahui bahwa pemekaran wilayah adalah sangat ditentukan oleh kemauan eksekutif/legislatif, dan aspirasi masyarakat itu sendiri...(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar