Jumat, 10 Agustus 2012

PERANSERTA SAYA DALAM PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SOLOK SELATAN

Dengan demikian sesungguhnya perumbuhan pertumbuhan wilayah yang dimekarkan terhadap aspirasi masyarakat dan pertumbuhan aspirasi masyarakat yang disetujui oleh eksekutif/legislatif, adalah mencerminkan kemauan dari eksekutif/legislatif itu sendiri.

Atau dengan kata lain bahwa semakin banyak wilayah yang dimekarkan dan semakin banyak aspirasi masyarakat yang disetujui oleh eksekutif/legislatif, berarti semakin besar pula kemauan dari eksekutif/legislatif itu sendiri untuk memekarkan wilayahnya..

Berdasarkan ini pula dapat diketahui bahwa dalam pemekaran suatu wilayah, aspirasi masyarakat adalah sangat menentukan, dan adalah sesungguhnya kewajiban dari pihak eksekutif/legislatif untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang ingin memekarkan daerahnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pada tanggal 24 Juni 2002, saya bersama Drs. Putra Nusa (sekarang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Solok Selatan) menemui Asisten I Setda Kabupaten Solok di Kayu Aro, guna mengklarifikasi SK Bupati Solok No. 112 Tahun 2002 tentang pembentukan tim peneliti proses pembentukan Kabupaten Solok Selatan, yang menurut pemikiran kami adalah suatu upaya untuk memperlambat atau bahkan untuk menghambat proses pemekaran oleh elit-elit Pemda Kab. Solok yang menentang pemekaran.

Pada kesempatan itu, saya mendesak Asisten I Drs. Aliman Salim agar tidak "bermain-main" aspirasi masyarakat Solok Selatan.

Pada tanggal 25 Juni 2002 saya bersama anggota Pansus lainnya dan BP2KS2 menyampaikan proposal pembentukan Kabupaten Solok Selatan kepada Bupati Solok Gamawan Fauzi di Kantor Bupati Solok di Kayu Aro.

Pada bagian awal sambutannya Bupati Solok Gamawan Fauzi mengatakan;"Kemarin ada dua orang pemuda datang ke sini sambil marah-marah, ya?" katanya.

Secara spontan Drs. Aliman Salim pada waktu itu langsung menunjuk ke saya sambil berkata;" itu dia orangnya , Pak Bupati".

Menghadapi situasi tersebut, saya hanya tersenyum sambil menganggukkan kepala, dan Gamawan Fauzi juga tersenyum kepada saya, sambil berkata;" saya serius dan tidak akan menghambat pembentukan Kabupaten Solok Selatan.

Hari itu juga proposal tersebut diteruskan Bupati Solok ke DPRD Kab. Solok dengan surat Bupati No. 100/285/TP-2002 tanggal 25 Juni 2002.

Pada tanggal 12 Juli 2002 bersama anggota Pansus lainnya dab Sekretaris BP2KS2 Ir. Musril Kusai mengikuti rapat kilat terbatas dengan DPRD Kab. Solok.

Sebelumnya lebih kurang pukul 09.30 WIB, saya terlibat perdebatan dan pertengkaran keras dengan seorang anggota DPRD Kab. Solok Syofyan Sirin yang menentang pembentukan Kab. Solok Selatan. Pertengkaran saya dengan Syofyan Sirin disaksikan oleh Masrial Dt. Indo Mangkuto anggota DPRD Kab. Solok yang berasal dari Kecamatan Sungai Pagu.

Dalam rapat kilat tersebut, kepada ketua DPRD Kab. Solok Drs. Saaduddin AS saya katakan;"Jika memang dapat dimudahkan , mengapa harus dipersulit?"

Ketua DPRD Drs. Saaduddin AS serta merta menganggukkan kepala dan rapat segera mengarah pada teknis penyampaian ekspos pembentukan Kabupaten Solok Selatan pada rapat paripurna DPRD Kab. Solok............(bersambung)

2 komentar:

  1. Saran saya sebelum terjun kemasyarakat dan berkeinginan menjadi leader, hendaknya bisa membereskan dulu kepribadian diri.

    BalasHapus
  2. Pakailah identitas anda yang sebenarnya. Satu tempat nama anda lain di daerah lainpun nama anda juga berlainan. Status perkawinanpun tampaknya demikian.

    BalasHapus